Polres Langsa Tangkap Penjual Chip Higgs Domino di Paya Bujok Seulemak

Pelaku yang menampung chip domino dari para penjual dan juga menjual kembali
TRANSACEH | LANGSA- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa tangkap pelaku jarimah maisir/judi jenis Game Higgs Domino, sebagaimana termaktub dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Selasa (14/3/23).
Adapun pelaku jarimah yang diamankan di TKP Warkop AC pada pekan lalu yakni berinisial DD (22), warga Gampong Paya Bujok Seuleumak Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
Pelaku menyediakan fasilitas maisir / judi jenis Higgs Domino dengan cara menampung setiap orang yang hendak menjual chip dan juga menjual chip untuk setiap orang yang hendak bermain game higgs domino.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Azis Rachman, STK,SIK,MH dalam rilisnya kepada wartawan memaparkan, berawal hari selasa, tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 00.00 WIB berhasil menangkap satu pelaku jarimah maisir / judi jenis Higgs Domino.
DD diamankan di Warkop AC Jl. A. Yani Gampong Paya Bujok Seuleumak Kec. Langsa Baro Kota Langsa karena diduga telah melakukan perbuatan jarimah maisir dengan cara menampung setiap orang yang hendak menjual chip dan juga menjual chip untuk setiap orang yang hendak bermain game higgs domino.
Imam menambahkan, pada saat diamankan, pihak polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit HP berwarna hitam yang didalamnya berisikan Aplikasi game Higgs Domino.
Sisa Chip Higgs Domino sebanyak 3B, uang tunai sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yakni uang hasil dari penjualan Chip game Higgs Domino.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langsa guna Penyelidikan lebih lanjut.
Editor :Mursidah
Source : Humas Polres Langsa