Kriminal
Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa Ringkus Seorang Pelaku Pencurian HP Serta 2 Orang Penadah

Seorang pelaku pencurian dan dua orang penadah
TRANSACEH | LANGSA - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa kembali berhasil meringkus seorang tersangka pencurian Hp dan dua orang penadah di tiga tempat wilayah Kota Langsa yang berbeda, Sabtu (28/1/23).
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, S.H melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rahman, STK mengatakan, terungkapnya kejadian pencurian ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/02/2022/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 04 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
"Para tersangka yakni, AM (34) wiraswasta, warga Dusun Damai Indah, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, sebagai pelaku tindak pidana pencurian, sedangkan BW (31) Nelayan, warga Dusun Damai, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dan MF (22) wiraswasta, warga Dusun Damai Indah, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
"Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Langsa, modus operandi pencurian ini berawal tersangka AM masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela rumah, Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban, pada saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban terbangun dan berteriak lalu pelaku langsung kabur melalui jendela dengan mengambil 3 (tiga) unit Hp.
"Setelah itu tersangka AM menjual Hp tersebut kepada BW seharga Rp. 880.000 dan MF seharga Rp. 300.000 ribu, selanjutnya dari uang hasil penjualan Hp tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Para tersangka beserta Barang Bukti (BB) saat ini diamankan di Mapolres Langsa guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim Imam.
Editor :Mursidah