Kriminal
Jual Beli Sabu, Dua Pria Warga Kecamatan Langsa Timur Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa
Dua Pelaku yang berinisial IM dan MS berhasil ditangkap
TRANSACEH | LANGSA - Tertangkapnya dua orang pelaku yang bertransaksi narkoba jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, (25/1/23).
Pelaku pertama transaksi narkoba berinisial IM (37) berprofesi Nelayan yang beralamat di Dusun Nelayan, Gampong Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur.
Pelaku kedua berinisial MS (28) warga Dusun Sejahtera, Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, keduanya di amankan Sat Resnarkoba Polres Langsa,
Adapun barang bukti yang diamankan 1 paket sabu dengan berat 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram, 8 (delapan) plastik tembus pandang.
1 unit timbangan digital warna hitam, 1 gunting, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra,SH mengatakan, bahwa Minggu (22/1/23) sekitar pukul 11.00 Wib di Dusun Nelayan, Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur tepatnya di rumah Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan.
"Penggerebekan rumah tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa dirumah tersebut diduga ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Pada saat penggerebekan diamankan seorang laki-laki berinisial IS seorang pemilik rumah tersebut, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang-bukti berupa 1 paket sabu yang ditemukan di bawah ambal.
Kemudian setelah di interogasi, sekira pukul 12.00 Wib datang kerumah seorang laki-laki yang telah menjual sabu tersebut yang berinisial MS.
"Kita amankan pelaku tersebut serta menunjukkan barang bukti lainnya yang telah disembunyikan di area tambak," ujar Kasat.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor :Mursidah
Source : Polres Langsa