Penyalahgunaan Sabu, 2 Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa

Pelaku yang diketahui memiliki sabu
TRANSACEH | LANGSA - Sat Resnarkoba Polres Langsa telah berhasil meringkus 2 orang pria, yang melakukan tindak pidana yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (20/2/23).
"Penangkapan sekira pukul 14.00-15.00 Wib di desa yang berbeda terhadap kedua pelaku. Pelaku IM(36), Gp Baroh Langsa Lama, Kec Langsa Lama dan KM (31), Gp. Raja Tuha, Kec. Manyak Payed Kab Atam di ringkus di pinggir jalan," ujar Iptu Shandy Saputra.
Penangkapan terjadi karena adanya informasi dari masyarakat setempat. Barang Bukti yang ditemukan berupa 13 paket sabu dengan berat keseluruhan 59,40 Gram.
1 bungkus plastik yang berisikan plastik tembus pandang, 1 unit timbangan digital warna hitam.1 gunting, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna biru,1unit Sepmor merk Yamaha Mio J.
IM adalah seorang residivis kasus narkotika yang sudah kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tempat tinggalnya di Gp. Baroh Kec. Langsa Lama.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan di Gp. Baro Kec. Langsa Lama, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang bukti berupa 1 paket sabu.
Interogasi pun terjadi kepada pelaku, kemudian dibawa ke rumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 paket sabu di dalam lemari kamar.
Kemudian pihak berwajib melakukan pengembangan kasus sekira pukul 15.00 Wib bertempat di pinggir jalan Gp. Raja Tuha Kec. Manyak Payed Kab Atam dan kembali berhasil menangkap pelaku kedua.
Barang bukti yang di amankan 1 unit HP merk Vivo warna biru. Kedua Pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor :Mursidah
Source : Humas Polres Langsa