Sat Resnarkoba Polres Langsa Musnahkan Sabu 59,40 Gram
Proses penghancuran barang bukti sabu seberat 59,40 gram
TRANSACEH|LANGSA- Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 59,40 (lima puluh sembilan koma empat puluh) Gram, Kamis (2/3/23).
Pemusnahan dilaksanakan sekira pukul 09.00 Wib bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kegiatan pemusnahan sabu, turut hadir Kabag Ops Polres Langsa (Kompol Dheny Firmandika, S.AB,S.I.K.), Kasat Resnarkoba Polres Langsa (Iptu Shandy Saputra, S.H), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa (Edwardo, S.H,M.H).
Hakim Pengadilan Negeri Langsa (Iman Harrio Putmana, S.H,M.H), Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Langsa (Zubir, S.E) serta Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Pelaku yang memiliki barang bukti sabu tersebut telah di tangkap oleh pihak polisi yakni IM (36) berasal dari Gp. Baroh Langsa Lama Kec. Langsa Lama.
Pelaku yang lainnya yakni K (31) Wiraswasta berasal dari Gp. Raja Tuha Kec. Manyak Payed Kab. Atam.
Penangkapan kedua pelaku tersebut diarea yang berbeda dengan waktu penangkapan berselang satu jam.
Tempat penangkapan IM Gp. Baro Kec. Langsa Lama (di pinggir jalan), Senin tanggal 20/2/23 pukul 14.00 Wib.
Tidak lama kemudian dikuti penangkapan K di Gp. Raja Tuha Kec. Manyak Payed Kab. Atam (di pinggir jalan), Senin tanggal 20/2/23 pukul 15.00 Wib.
Jumlah barang bukti sabu yang ditemukan seberat 59,40 gram. Sabu kemudian diamankan pihak yang berwajib dan dimusnahkan.
Sabu dihancurkan dengan blender yakni sabu dicampurkan dengan air dan kemudian dituangkan ke ember yang berisi oli bekas.
Editor :Mursidah