Kriminal
10 kg Ganja Diamankan Satnarkoba Polres Langsa

pelaku pengedaran narkoba jenis ganja
TRANSACEH | LANGSA- Satnarkoba Polres Langsa kembali amankan dua warga Aceh Tamiang yang melakukan peredaran narkoba jenis ganja, Jumat (25/11/22).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra SH mengatakan pelaku diamankan pada hari kamis 24/11/22 sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di Dsn Tualang Baro Kec Manyak Payed Kab Atam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di daerah Kec Manyak Payed Kab Atam.
Personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut.
Pelaku tersebut WS (29)Petani, Ds Pengidam Kec Bandar Pusaka Kab Atam dan BS (45) Petani, Dsn Bengkelang Kec Bandar Pusaka Kab Atam.
Adapun BB yang dapat diamankan 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan ganja 1 (satu) tas ransel warna putih berisikan Ganja, dan 1 (satu) plastik warna hitam yang berisikan Ganja.
Jumlah total berat BB ganja keseluruhan lebih kurang 10 (sepuluh) kilogram, kemudian ada 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa No. Pol, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, No Pol BL 3016 UAM.
Untuk saat ini pelaku dan BB telah Kita amankan di Mapolres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut.
Editor :Mursidah
Source : Polres Langsa