Kriminal
Satresnarkoba Polres Langsa Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

pelaku pengedaran narkoba
TRANSACEH | LANGSA - Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan MK (22) Wiraswasta, warga Dsn. Peukan Gp. Bayeun Kec. Birem Bayeun Kab. Atim mengedarkan narkoba jenis sabu. Kamis (24/11/22).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Sandy Saputra SH mengatakan pada hari Rabu (23/11/22) sekira pukul 15.00 Wib di Gp. Bayeun Kec. Birem Bayeun Kab. Atim telah diamankan seorang laki- laki yang selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggalnya yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Pelaku ini diamankan pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan personil Polisi yang sedang melakukan penyamaran (Undercover Buy).
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Kasat, diamankan BB 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram, - 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, tanpa No Pol.
"Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," tandas Kasat.
Editor :Mursidah
Source : Polres Langsa