Bea Cukai
Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa Berhasil Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal

Barang - barang hasil penindakan telah diamankan di kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang - undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Barang hasil penindakan berupa satwa akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Bapak Sulaiman menyatakan "Bea Cukai Langsa tidak henti - hentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya. Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang - barang ilegal."
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas kegiatan impor ilegal serta menunjukkan cerminan sinergitas yang kuat Antara Bea Cukai dan Instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Upaya yang dilakukan tidak hanya melindungi perekonomian tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
Dalam keberhasilan operasi ini Bea Cukai Langsa menunjukkan kesigapan dan keefektifan dalam menjalankan tugasnya.(red)
Read more info "Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa Berhasil Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal" on the next page :
Editor :Erliandy, ST
Source : Bea Cukai Langsa