Bea Cukai Lamgsa Musnahkan 180 Karton Rokok Ilegal Eks Penindakan

Bea Cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang Rokok llegal Eks Penindakan di Bidang Cukai dan Konferensi Pers
Transaceh.sigapnews.co.id Langsa - Bea Cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang Rokok llegal Eks Penindakan di Bidang Cukai dan Konferensi Pers atas Operasi Penindakan Penyelundupan 180 Karton Rokok llegal yang dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Jln. Cut Nyak Dhien No. 16, Kota Langsa. Kamis (23/11/2023).
Dalam kegiatan turut hadit unsur dari Pemko Langsa, Kejaksaan Aceh Tamiang, Kejaksaan Aceh Timur, Kejaksaan Kota Langsa, TNI, Polri, POM, BIN, BAIS, DLH Kota Langsa Satpol PP, dan Para Media Online/Cetak serta Para Tamu maupun Para Undangan lainnya.
Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan-kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang Cukai, berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6 KN.4/2023 tanggal 16 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Sebanyak 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang rokok ilegal dimusnahkan pada hari Kamis tanggal 23 November 2023. Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.559.839.880,- (empat miliar lima ratus lima puluh semnbilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
BMN yang dimusnahkan yang berupa rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022.
Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah dan juga dengan cara diptong lalu dibakar.
Kemudian Bea Cukai Langsa juga melaksanakan Konferensi Pers atas operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal dengan lokasi penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada hari Kanis, 16 November 2023.
Dalam operasi penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 180 (seratus delapan pulun) karton atau 1.884.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu) batang rokok legal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, 1 (satu) unit mobil truk dan 2 (dua) orang pelaku.
Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp1.694.103.180,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga ribu seratus delapan puluh rupiah).
Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses Penyidikan. Adapun Dugaan Pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam keterangannya Kepala Bea Cukai Kota Langsa, Sulaiman mengatakan untuk melakukan pengawasan rokok ilegal yang biasanya masuk melewati jalur laut sangat sulit karena garis pantai yang begitu luas dan jumlah petugas yang terbatas.
"Kami masih membutuhkan informasi dari masyarakat juga rekan2 media untuk mendukung tugas kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ucap Sulaiman.
Konferensi pers yang dilaksanakan ini merupakan bukti transparansi dan keterbukaan informasi Bea Cukai Langsa atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Sulaiman menambahkan, "Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya dan media massa. Serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya," tutupnya.(*)
Editor :Erliandy, ST
Source : BEA CUKAI LANGSA