Bea Cukai
Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa Berhasil Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal

LANGSA -- Bea CUKAI Langsa bekerja sama dengan beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya, berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada hari Kamis, 16 Mei 2024.
Operasi gabungan yang dilaksanakan dari pukul 01.00 Wib dini hari hingga 15.00 Wib ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang - barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar.
Operasi melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat kantor wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BCA 30002, Tim Patroli Laut BCA 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.
Kronologis penindakan di mulai pada Rabu 15 Mei 2023, ketik Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat ( High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.
Sekitar pukul 05.00 Wib, pada saat melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang, Satuan Tugas patroli laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak.
Tepat pukul 10.00 Wib Tim Patroli Laut BCA 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya.
Pada waktu yang bersamaan, Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan.
Barang - barang impor ilegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku, yang mencakup :
9 (sembilan) unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki,Yamaha, Honda) dalam kondisi bekas
Onderdil / Suku cadang kendaraan bermotor (12 koli onderdil Harley Davidson dan 9 koli onderdil kendaraan bermotor lainnya)
Hewan (satu ekor anjing ras, satu ekor kura - kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura - kura albino anakan.
11 (sebelas) koli tanaman hias.
3 (tiga) koli kosmetik berbagai jenis dan merek.
1 (satu) koli pakaian bekas.
Teh olahan (10 koli Cha Tra Mue Brand Green Tea Mix, 6 koli Cha Tra Mue Brand Thai Tea Mix).
1 (satu) koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan)
1 (satu) koli grease pelumas tanpa merek
1 (satu) koli spare part alat berat.
Saat di lakukan penindakan terhadap HSC barang - barang ilegal tersebut tidak di temukan dokumen Kepabeanan yang di wajibkan pada saat impor.
Kapal cepat (HSC) yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut.
Read more info "Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa Berhasil Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal" on the next page :
Editor :Erliandy, ST
Source : Bea Cukai Langsa