Operasi Tim Gabungan Menggagalkan Penyeludupan
Bersinergi Bea Cukai Langsa, Kodim Aceh Timur, dan Polres Langsa Berhasil Menggagalkan Penyelundupan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan acara Konferensi Pers yaitu Operasi Tim Gabungan Kodim Aceh Timur, Polres Langsa, Bea Cukai Langsa.
TRANSACEH.SIGAPNEWS.CO.ID | LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan acara Konferensi Pers yaitu Operasi Tim Gabungan Kodim Aceh Timur, Polres Langsa, Bea Cukai Langsa Berhasil Menggagalkan Upaya Penyeludupan Barang Import Ilegal, acara dilakukan di Kantor Bea Cukai JI. Cut Nyak Dhien No.16, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa Provinsi Aceh. Rabu, (09/08/2023) Pukul: 09.30 WIB s.d. Selesai.
Dalam acara turut dihadiri Kepala Bea Cukai Langsa Bapak Sulaiman, Dandim 0104/Atim Bapak Letkol Inf Tri Purwanto, SIP, Kapolres Langsa Bapak AKBP Muhammadun, S.H., Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Bapak Ibrahim, Para Media, beserta para tamu undangan lainnya.
Dalam Siaran Pers, Kepala Bea Cuka Langsa Bapak Sulaiman menyampaikan bahwa, dengan bersinergi, Operasi yang dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai Langsa, Kodim Aceh Timur, dan Polres Langsa telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang Impor llegal.
Bersinergi Operasi dilakukan oleh Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat dan Kepolisian Resor Langsa, pada hari Kamis (3/8/2023), Pukul 01.00 WIB didua lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Gp. Birem Puntong Kec Langsa Baro. Kota Langsa dan di Gudang PT. APPI, Gp. Alue Dua, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa. Telah berhasil diamankan para pelaku dan barang-barang yang diduga berasal dar impor ilegal asal Thailand berupa 7 (tujuh) ekor kambing, 100 box @12 bungkus teh hijau dan 88 batang bibit tumbuhan.
Juga diamankan berupa 1 (satu) unit kapal motor dan 1 (satu) unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut atas barang tersebut dan akan digunakan sebagai barang bukti.
Para Pelaku yang diamankan pada saat kejadian berjumlah 7 (tujuh) orang dengan inisial AW, I, IK, MS, R, N, dan I. Pada saat pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 4 (empat) orang pelaku lain yaitu MY, R, T, dan R di tempat berbeda. Dari Ke 11 (Sebelas) Para Pelaku diantaranya termasuk Cukong, pengendali, penghubung, penjaga gudang, tenaga bongkar muat dan penanggung jawab sarana angkut.
Berdasarkan penelitian terkait hal diatas, telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana dibidang Kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikan ke tingkat Penyidikan terhitung mulai hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023. Saat ini 4 (empat) orang dari 11 (sebelas) pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada. Saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak hari Jum'at tanggal 04 Agustus 2023.
Adapun Dugaan Pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang berbunyi:
"Setiap Orang:
a. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
b. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean :
c. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
d. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean ditempat, selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau dizinkan;
e. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum: dan seterusnya sampaí huruf h d?pidana karena melakukan penyeludupan dibidarng impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000. 000, 00 (lima miliar rupiah).
Lanjut Bapak Sulaiman mengatakan, "Kegiatan penindakan ini merupakan hasil sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan," ucap Kepala Bea Cukai Langsa.
Diakhir Acara lanjut Ia menyampaikan, "Dengan sangat kerendahan hati, Saya menyampaikan rasa terimakasih yang tak terkira kepada Komandan Kodim 0104/Atim, Kepala Kepolisian Resort Langsa, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa, BAIS TNI Langsa, BIN, Kepala Imigrasi TPI KLAS II Langsa, Kepala Stasiun Karantina Pertanian I Banda Aceh, Kepala POM Banda Aceh, Kepala KSOP Kuala Langsa, Kepala Pelindo Kuala Langsa, Kepala Dinas Perhubungan Langsa, Kepala Karantina Ikan Langsa, Kepala Karantina Tumbuhan Langsa, dan tentunya rekan-rekan Media yang Saya Cintai, yang menjadi satu pilar untuk memberikan feedback terkait dengan apa yang telah Kami lakukan. Mudah-mudahan acara hari ini menjadi Berkah Kita semua dan menjadi catatan Amal ibadah kita semua," tutup Bapak Sulaiman Kepala Bea Cukai Langsa.(*)
Editor :Erliandy, ST
Source : Bea Cukai Langsa