Bea Cukai Langsa Adakan Konferensi Pers

Langsa - Bea Cukai Langsa terus memperkuat upaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang ilegal. Sepanjang bulan Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika, barang impor ilegal, dan peredaran rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih 165 Milyar Rupiah.
Konferensi Pers dilaksanakan hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 09.00 WIB s.d. selesai di tempat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, JI. Cut Nyak Dhien No. 16, Gampong Jawa,Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.
Berikut adalah rangkaian koronologi dan hasil dari setiap penindakan yang dilakukan:
1. Penindakan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang 23 Oktober 2024, Bea Cukal Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan menindaklanjuti Informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalul perairan Aceh Tamiang.Tim Gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJSC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang. Menjelang subuh, terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Taniang. Aceh Tamiang Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh aksara china yang disembunyikan di bagian belakang kapal.
Selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya.Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut,tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Penindakan:
Lokasi: Perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payed
Terduga Pelaku yang Diamankan: 4 (empat) orang dengan inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput.
Barang Bukti yang Diamankan:
20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat
±19,86 kg.
1 unit kapal motor tanpa nama;
4 unit handphone
Potensi Kerugian Negara:
100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika Potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp159,9 miliar
Pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai Langsa menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
2. Penindakan Cukal terhadap 42 Karton Rokok llegal di Aceh Timur
25 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukal di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Selanjutnya, Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Sesampainya di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan kedapatan gudang tersebut menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2 Classic sebanyak 42 karton yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh.
Read more info "Bea Cukai Langsa Adakan Konferensi Pers" on the next page :
Editor :Erliandy, ST
Source : Bea Cukai Langsa