Bea Cukai Langsa Adakan Konferensi Pers

Hasil Penindakan:
Lokasi: Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur Barang Bukti yang Diamankan:
42 karton rokok mork H2 Classic tanpa dilekati pita cukai, total sebanyak 420.000 batang
Potensi Kerugian Negara:
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp999.600.000;
Perkiraan nilai cukai yang tidak dibayar: Rp561.120.000,
Total potensi kerugian negara: Rp716.192.400.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bua Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggung jawaban atas kegiatan ilegal tersebut.
3. Penindakan Kepabeanan terhadap Penyelundupan Barang Impor llegal di Aceh Tamiang
31 Oktober 2024, Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor legal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak. Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Tim Patroli darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC tersebut. Setelah sampai di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit HSC yang telah sandar pada dermaga di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK-nya. Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor.
Selanjutnya Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand.
Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Hasil Penindakan
Lokasi : Desa Cinta Raja, Kacamatan Berdana, Aceh Tamiang
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) unt kapalja HSC 5x200 PK
22(dua puluh dua) un Andaraan bermotor resta da beragam kondisi bekas
4 (empat) ekor ular dan 21 joua puluh satu botol bek
7 (tujuh) koli teh hijauu merk Cha Tra Mue; dan
61 (enam puluh satu) koli susu cadang kendaraan bemotor dalam kondisi bekas.
Potensi Kerugian Negara:
Nilal barang diperkirakan mencapai Rp 4.484.280.000
Total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor) Rp 5.090.188.500.
4. Tindak Lanjut Penindakan 100 Karton (1 Juta Batang) Rekek legal (Saran Pers-11/KBC.010505/2024)
Sehubungan der gan upaya pengungkapan kegutin peredaran rokok legal, Bea Cukal Langsa dirasa perlu menyampaikan tindak laqut pada kasus rokok legal yang beshaal duegtap sebelumnya, yakni penindakan 1 juta batang rokok illegal atau setara dengan 100 kart yang bdak dilekati pita cukal, Kasus ini telah memahalangan berkas perykanyang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Selanjutnya, berkas perykikan Narang bukti, dan 2 orang bersangka dai penindakan tersebut hanapada Puntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Penanganan tindakan hukum ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal dan menindak tegas para pelaku. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana cukal serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan perekonomian dari praktik-praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
Bea Cukai Langsa memastikan bahwa seluruh barang hasil penindakan yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan ketetentuan yang berlaku. Barang hasil penindakan dari ketiga kasus di atas telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa dan tengah menjalani penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Langsa mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal. Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat akan sangat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia. Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang- barang ilegal.
Read more info "Bea Cukai Langsa Adakan Konferensi Pers" on the next page :
Editor :Erliandy, ST
Source : Bea Cukai Langsa