Pelaku Judi online dan Togel Berakhir di Sel Tahanan
TRANSACEH | LANGSA - Usai berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga telah melakukan jarimah maisir atau perjudian online jenis higgs domino di Lengkong, Kec Langsa Baro.
Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku dihari yang sama yang diduga telah melakukan judi togel di Geudubang Aceh Dusun I, Keude Rambe, Kec Langsa Baro Kota Langsa.
Demikian terang Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, S.H, dalam pers rilisnya, Senin (20/3/23).
"Polsek Langsa Barat terus bergerak untuk memberantas penyakit masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Langsa Barat, dengan melakukan upaya preventif, preemtiv serta represif," tuturnya.
Dalam keterangannya Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, S.H, mengatakan, Reskrim Polsek Langsa Barat, sedang melakukan Penyelidikan tentang judi online atau jual beli chip judi online jenis higgs domino di Lengkong Kec Langsa Baro.
Kemudian anggota polisi menuju ke lokasi dengan melakukan penyamaran, dan berhasil menangkap pelaku RW serta barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp.360.000,-.
Saat melakukan pemeriksaan handphone, pelaku RW didapati ada pesan chat transaksi pembelian nomor togel jenis sidney dan singapore sebesar Rp.145.000,- kepada tersangka FM.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka FM di Geudubang Aceh, Dusun I Keude Rambe Kec Langsa Baro, Kota Langsa dan pelaku mengakui atas kesalahannya yang berperan sebagai pengumpul dan atau pencatat nomor pembelian togel dari warga.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp.154.000,-.
Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Editor :Mursidah
Source : Humas Polres Langsa