Reskrim Polres Langsa Tangkap Tersangka Judi Online di Geudubang Aceh

TRANSACEH | LANGSA- Rekrim Polsek Langsa Barat menangkap satu orang tersangka yang telah melakukan jarimah Meisir atau perjudian online jenis higgs domino.
Kegiatan terduga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana subs pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Terduga berinisial RW (22) merupakan buruh harian lepas, asal Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, terduga RW diciduk unit reskrim tersebut di Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Minggu (19/3/23) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammaddun melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi,menyampaikan, pada awalnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat sedang melakukan penyelidikan tentang Perjudian Online atau Jual Beli Chip Judi Online Jenis Higgs Domino di Wilayah Hukum Polsek Langsa Barat, tepatnya di Gampong Lengkong Kec.Langsa Baro.
Selanjutnya anggota mendapat informasi bahwa adanya kegiatan transaksi Jual Beli Chip Judi Online Jenis Higgs Domino di Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro kota Langsa tersebut.
"Kemudian anggota menuju ke lokasi yang di informasikan dengan melakukan penyamaran," tambahnya.
Lanjutnya, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan pemeriksaan serta di temukan barang bukti satu unit handphone Vivo Y12i warna merah maroon (Yang berisi games higgs domino) dengan CHIP ID-6.4B, serta uang Tunai Rp. 360.000,- (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa dan diamankan Ke Polsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Editor :Mursidah
Source : Humas Polres Langsa