Seorang Nelayan Aceh Tamiang Diamankan Karena Sabu

TRANSACEH | LANGSA - 3 paket Sabu dengan berat keseluruhan 31,28 Gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 gunting, 1 kotak warna hitam yang berisikan plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 bungkusan Intermi dan 1 unit sampan mesin warna hitam kuning diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa, Senin (2/4/23).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,S.H melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra, S.H mengatakan bahwa pada Jum'at, 31 Maret 2023 pukul 13.30 Wib di Gp. Kapa Kec. Langsa Timur (di pinggir sungai) kita berhasil amankan MA(38) Nelayan warga Ds. Ujung Tanjung Kec. Manyak Payed Kab. Atam.
"Pelaku kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku tersebut minyimpan sabu di dalam sampan sehingga kita amankan," ujar Kasat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Langsa apabila mendengar atau mengetahui orang yang mencurigai melakukan transaksi jual beli narkoba segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Langsa, hal ini agar Kota Langsa bersih dari peredaran Narkoba,” ucap Kasat.
Editor :Mursidah
Source : Humas Polres Langsa