Polsek Manyak Payed Amankan 4,5 Kg Ganja di Dusun Darul Falah

Ganja seberat 4, 5 kg
TRANSACEH|LANGSA- Unit Opsnal Polsek Manyak payed mengamankan seorang pria di Dusun Darul Falah, Gp Mesjid, Kec Manyak Payed, Selasa (21/2/23).
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 14.30 Wib di rumah tersangka. Informasi didapat berdasarkan pengaduan masyarakat.
Masyarakat memberi tahu bahwa di rumah R melakukan transaksi jual beli ganja yang meresahkan masyarakat setempat.
Kapolsek Manyak Payed, Akp Jamaluddin Nasution, SH mengatakan," Polisi telah melakukan pengungkapan terhadap satu orang yang telah melakukan tindak pidana yaitu penyalahgunaan narkotika jenis ganja", Ujarnya.
Diketahui tersangka R (48), seorang nelayan yang berasal di Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid Kec. Manyak Payed.
Barang bukti yang di amankan 21 bungkus besar ganja di bungkus dengan kertas warna coklat.
20 bungkus sedang ganja yg di bungkus dengan kertas warna coklat, 24 bungkus kecil ganja yg di bungkus kertas warna putih.
3 ikat besar ganja yg di masukkan dalam tas ransel warna hitam, dengan berat keseluruhan ganja 4500 gram (bersifat menyusut).
Beberapa bukti yang lainnya seperti 1 unit timbangan warna orange, 1 bungkus kertas warna coklat dan1 buah kardus oli dan 1 unit HP.
Barang-bukti sebagaimana di atas. Selanjutnya satu orang tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor :Mursidah
Source : Humas Polres Langsa