Kriminal
Hati-Hatilah! Menggadaikan Sepeda Motor, Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Ungkap Tindak Penipuan

Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor merk Yamaha Lexi
TRANSACEH | LANGSA- Sat Reskrim Langsa Barat melakukan pengungkapan penipuan dan penggelapan sepeda motor, Kamis (22/9/22).
Peristiwa terjadi sore sekitar pukul 16.00 WIB. Sat Reskrim Langsa Barat berhasil menangkap empat tersangka.
Empat tersangka ini, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan serta penolongan jahat (penadah).
Kejahatan tersebut tertuang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 373 yo 378 Subs 480 KUHPidana berdasar.
Penangkapan dua tersangka yaitu AG, IY di Gampong Paya Bujok Seulemak,Kec Langsa baro, berlokasi didepan Suzuya Mall.
Penangkapan dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan kembali berhasil mengukapkan dua tersangka yaitu SB dan MZ di Simpang Pahlawan, Gampong Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed.
Saat penangkapan ditemukan barang bukti, kemudian barang tersebut diamankan oleh pihak polisi.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi berwarna hitam yang berada di rumah MZ beralamat Digampong Telaga Meuku, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Langsa Barat.
AKP Lilik Harwanto menjelaskan kronologinya, awalnya korban DA mengadaikan sepeda motor milik korban kepada AT seharga Rp1 juta dengan perjanjian 3 hari.
"Namun karena korban tidak menebusnya saat jatuh tempo, maka AT melalui IY mengadaikan atau mengalihkan sepmor kepada SB seharga Rp3 juta. SB bersama IY mengadaikan kembali sepmor tersebut kepada KC seharga Rp4 Juta, " papar AKP Lilik Harwanto.
Dilanjutkan Lilik, SB bersama IY menebus gadai tersebut pada KC dan mengalihkan kembali sepeda motor tersebut kepada MZ di Telaga Meuku Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Tamiang seharga Rp4.5 juta.
"Saat korban hendak menebus sepmor tersebut, sepmor sudah tidak ada dikarenakan sudah berpindah-pindah tangan". Pungkasnya
Editor :Tim Sigapnews