HPI dan Ormawa Fakultas Syariah IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa Laksanakan Diskusi Daerah
Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam dan ORMAWA Laksanakan Diskusi Daerah

TRANSACEH.SIGAPNES.CO.ID | LANGSA - Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam (HPI) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Syariah IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa melaksanakan kegiatan melaksanakan kegiatan denganTema: "Diskusi Daerah" membahas tentang "Ada Apa Dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Daerah" di Ibam's Coffee, Jln. A. Yani Kota Langsa. Selasa, (11/07/2023) Pukul : 20.00 Wib sampai dengan selesai.
Turut hadir dalam Kegiatan, antara lain dari Pemateri Bapak Dr. Muzzakkir Samidan, S.H., M.H.,M.PD., Bapak Muhammad Iqbal, S.H.,M.H., Bapak Darwin Eng., Muslim A. Gani, S.H., dan para tamu undangan dari mahasiswa/i seluruh Ormawa IAIN Langsa dan BEM Unsam serta para tamu undangan lainnya.
Pembukaan Acara disampaikan oleh Ketua Panitia kegiatan Bapak Fila Ramadhan serta Ketua Umum Himpunan HuKum Pidana Islam IAIN Langsa Bapak Muhammad Ramadhan, dilanjut Pembacaan Ayat Suci Al-Quran serta Do'a. Selanjutnya pemutaran Vidio berita-berita terkait dengan Komisi Independen (KIP) Daerah khususnya Kota Langsa, dan Pemaparan dari Pemateri beserta tanya jawab dari para tamu undangan.
Dalam Kata Sambutan Ketua Umum Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Syariah, Muhammad Ramadhan menyampaikan tujuan dari seluruh Organisasi Mahasiswa (ormawa).
"Teruntuk Fakultas Syariah kita harus peka dan peduli terhadap isu-isu yang kita baca dari opini media online saat ini, dan seluruh ormawa-ormawa dari Fakultas Febi, Fuad, Tarbiyah IAIN Langsa turut serta dalam kegiatan ini," ucapnya.
"Tujuan membuat diskusi ini agar kita seluruh audien dari mahasiwa/i IAIN langsa yang hadir pada malam hari ini, kita tidak tahu mana yang benar atau salah, dan apa sebenarnya yang terjadi dilapangan yang seperti kita baca di media-media online, makanya Saya hadirkan bapak Dr. muzzakir samidan S.H.M.H.M.PD sebagai ahli dipakar undang-undang dan Qanun Aceh dan sekaligus sebagai pemateri serta narsumber," tegasnya.
"Diskusi ini, dibicarakan dan dibahas mengenai materi, salah satunya mengenai keterkaitan bagaimana sebenarnya dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Aceh, dengan harapan menjadi satu Proges Peningkatan Akademik dan bermamfaat bagi mahasiswa/i bidang Hukum," tutupnya.
Kegiatan diskusi ditutup dengan pemberian Cendramata oleh Ketua Panitia kepada Pemateri dan Photo bersama.
Diakhir acara, salah satu tamu undangan Suheimi SY (Emil KC) dari Publik Figur Milenial menyampaikan kepada awak media, bahwa sangat Apresiasi pada Adek-adek Mahasiswa/i sudah peduli dan memerhati akan isu-isu hangat terkait aturan Hukum di daerah sehingga berani untuk mengangkat diskusi perihal Komisi Pemilihan Umum (KIP) Daerah, sebagai salah satu peningkatan Progres Akademik bidang Hukum.
"Saya sangat mendukung dan mengapresiasi perkembangan mahasiswa terhadap kesadaran dan peduli tentang hukum terkait politik yang ada di Kota Langsa, terutama dibagian pemerintah daerah. Bagaimana dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan konstitusi yang berlaku sehingga meningkatkan Supremasi Hukum di Pemerintahan Daerah khususnya Kota Langsa," ucapnya.(*)
Editor :Erliandy, ST
Source : Muhammad Ramadhan