Upaya Hukum Perusahaan BUMN PTPN I Regional 7
Menyelamatkan Aset Lahan 461 Hektare Yang Berada di Kabupaten Lampung Utara

Namun demikian, saat diminta tanggapannya oleh Hakim, Chairul Anom dari PT BMM membantah Patok pilar batas 89 tersebut berada di Wilayah Desa Negara Tulangbawang. Ia mengatakan, titik tersebut berada di Desa Sukamaju yang merupakan pecahan dari Desa Sukadana Udik. Atas argumentasi tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan mencatat sebagai bahan pada sidang selanjutnya.
Pada peninjauan di titik kedua yang dilaksanakan ba’da salat Jumat, Majelis Hakim dibawa ke sisi Barat objek perkara. Di titik ini pihak PTPN menyatakan lahan objek perkara berbatasan sebelah selatan dengan Sungai Way Papan Lunik, sebelah barat dengan Lahan Hutan Register 46 Way Hanakau.
“Sekali lagi saya ingatkan, hanya para pihak yang kami minta yang boleh bicara. Yang lainnya tidak kami terima,” kata Hakim Ketua Edwin Adrian saat terjadi adu argumentasi soal batas wilayah kampung antara Kepala Desa Tanah Abang dengan salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Negara Tulangbawang.
Peninjauan titik ketiga, Majelis Hakim dibawa ke Titik Perbatasan Wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan. Penanda utama dari perbatasan itu adalah adanya tugu beton persegi empat dengan ukuran 100x100 cm yang dikenal patok Pilar Batas 88 setinggi satu meter yang berada di pinggir Sungai Way Papan Balak. Kepada Majelis Hakim, Arief Chandra menunjukkan areal objek perkara jelas berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Ini adalah titik ketiga kita dengan batas fisik Wilayah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Lampung Utara berupa Sungai Way Papan Balak. Pilar Batas 88 ini juga pananda batas wilayah kabupaten yang dibangun oleh Pemprov Lampung. Lalu, di sebelah Utara berbatasan dengan Sungi Way Papan Balak, sebelah Barat berbatasan dengan Register 46 Way Hanakau, sebelah Timur dan Selatan adalah objek perkara lahan 461,” kata pengacara muda ini.
Kepada Majelis Hakim, Arief Chandra yang didampingi Jumiyati juga menyampaikan informasi bahwa saat agenda pencocokan batas (Konstatering) objek perkara yang akan dilaksanakan eksekusi,Juru Sita PN Kotabumi hanya melakukan pencocokan batas (Konstatering) pada satu titik ini.
Ditambahkan juga informasi areal 461 Ha yang akan dilaksanakan eksekusi sebelumnya pada tahun 2006 pada areal yang sama juga pernah dilakukan eksekusi oleh PN Kota Bumi, adapun Berita Acara Pelaksanaan ekseksi tahun 2006 juga di perlihatkan dan diserahkan oleh Arief Chandra kepada Hakim yang memimpin Sidang Pemeriksaan Setempat sebagai pertimbangan bagi yang mulia hakim bahwasanya sejak dahulu areal 461 Ha ini jelas berada di Kabupaten Lampung Utara dengan batas utara Way Papan Balak.
“Salah satu keberatan dan bantahan atas putusan tersebut adalah karena saat konstatering, pihak PN Kotabumi hanya mengambil satu titik, yakni di sini. Selain itu, kami PTPN VII sebagai Pihak Termohon Eksekusi tidak pernah menerima undangan pelaksanaan Konstatering dari PN Kotabumi. Sehingga kami pada saat pelaksanaan konstatering tidak hadir dan tidak bisa mengajukan keberatan,” kata Arief Chandra.
Diminta tanggapan oleh Majelis Hakim tentang keterangan Pembantah tentang titik ini, Chairul Anom kembali mengajukan sanggahan. Ia mengatakan, objek perkara berada di Wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Sebelum Permendagri tahun 2019, lahan ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Way Kanan,” kata dia.(red)
Read more info "Menyelamatkan Aset Lahan 461 Hektare Yang Berada di Kabupaten Lampung Utara" on the next page :
Editor :Erliandy, ST
Source : PTPN I Regional 6