Upaya Hukum Perusahaan BUMN PTPN I Regional 7
Menyelamatkan Aset Lahan 461 Hektare Yang Berada di Kabupaten Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sidang lapangan atas perkara lahan milik Perusahaan BUMN PTPN I Regional 7 yang sebelumnya PTPN VII (PTPN) seluas 461 Hektare yang saat ini dikuasai PT Bumi Madu Mandiri (BMM), Jumat (3/5/24) di Bungamayang, Lampung Utara.
Proses hukum ini merupakan lanjutan dari gugatan bantahan dari PTPN atas Putusan perkara Nomor 8/Pdt.G/2014/PN.Bbu Jo. 9/Pdt.G/2016/PT.Tjk Jo. 2212 K/Pdt/2016 yang memenangkan PT BMM tertanggal 23 Mei 2018.
Sidang peninjauan lapangan dilakukan atas gugatan bantahan PTPN terhadap Penetapan Eksekusi Putusan Non Executable tersebut yang menyebutkan bahwa objek perkara berada di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Dalam sidang ini, ditemukan fakta di lapangan areal 461 Hektare jelas berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara sehingga putusan tersebut salah objek (error in object) yang berakibatkan proses eksekusi yang dilakukan cacat material.
“Dalam gugatan bantahan atas perkara tersebut, kami bisa membuktikan bahwa objek perkara, yakni lahan seluas 461 hektare sebagaimana dalam putusan itu adalah salah objek. Dengan demikian, kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Kotabumi yang menerima delegasi Pengadilan Blambangan Umpu tersebut adalah cacat material dan cacat yuridis sehingga harus batal demi hukum,” kata Arief Chandra, Kuasa Hukum PTPN VII di lapangan.
Sidang lapangan dipimpin Ketua PN Kotabumi Edwin Adrian sebagai Hakim Ketua didampingi dua Hakim Anggota, yakni Hengky Alexander dan Muamar Azmar. Sebagai Pembantah, PTPN diwakili Kuasa Hukum Arief Chandra, Jumiyati Kasubag Hukum, Manajer Kebun Bungamayang PT BCN, dan beberapa pejabat terkait.
Dari PT BMM hadir Chairul Anom didampingi Harun, Munawar, Alfian, dan beberapa kuasa hukumnya. Pemkab Way Kanan sebagai salah satu pihak turut terbantah menghadirkan Barata Yunada, salah satu staf di Bagian Hukum.
Dimulai pada pukul 10.30 di Balai Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, Edwin Adrian secara prosedural membuka dengan beberapa tahapan formal.
Edwin menyatakan, sidang lapangan ini hanya untuk membuktikan bantahan PTPN sebagai pihak Pembantah tentang lokasi lahan objek perkara yang dimaksud dalam Penetapan Ekekusi Putusan yang digugat.
“Dalam sidang ini kami tidak membuka dialog. Kami hanya meminta para pihak untuk menjawab pertanyaan dari hakim dan menunjukkan bukti-bukti sesuai permintaan hakim,” kata Ketua Majelis Hakim.
Pada peninjauan lokasi objek perkara, pihak PTPN membuka peta dan menunjukkan tiga titik untuk diketahui dan dibuktikan di lapangan kepada Majelis Hakim. Pada titik pertama disebelah timur areal 461 Ha berbatasan dengan Sungai Way Papan Balak, dilokasi tersebut juga terdapat titik Patok 89.
Dengan membuka peta dan memasang alat penentu kordinat lokasi (GPS), Arief Chandra menunjukkan titik tersebut sebagai batas lahan sekaligus batas wilayah Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan.
“Di titik ini, yakni Patok pilar batas 89 adalah batas lahan sekaligus batas wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan. Batas Wilayah Kabupaten secara fisik adalah berupa Sungai Way Papan Balak. Artinya, sangat jelas lahan objek perkara ini berada di wilayah Desa Negara Tulangbawang, Kabupaten Lampung Utara,” kata Arief Chandra yang didampingi Yuli, karyawan Bungamayang yang sejak 1996 terlibat aktif dalam pengelolaan lahan tersebut.
Read more info "Menyelamatkan Aset Lahan 461 Hektare Yang Berada di Kabupaten Lampung Utara" on the next page :
Editor :Erliandy, ST
Source : PTPN I Regional 6