Kriminal
Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Timur Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor
TRANSACEH | LANGSA - Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Timur Kembali meringkus seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dusun Bukit Tengah, Gampong Asam Peutik.
Pelaku berinisial Y (26) warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, ditangkap oleh pihak Opsnal Reskrim Langsa Timur di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Gampong Batee Puteh pada Sabtu (14/1/23) sekira pukul 17.20 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Timur Aulia Budiman mengatakan, bahwa penangkapan itu berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di rumahnya, Gampong Asam Peutik pada Minggu (08/1/23) yang lalu.
"Dari laporan itu Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Timur melakukan olah TKP dengan mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar, setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya pelaku diamankan, jum'at (20/1/23)," ujar Kapolsek.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, diketahui ternyata sepeda motor korban telah dijual oleh pelaku ke kota Medan (Sumatera Utara), hingga pada Senin (16/1/23), petugas melakukan pengejaran teehadap penadah yang berinisial AS (DPO).
"Saat dilakukan pengejaran, sepeda motor tersebut telah ditinggal oleh pelaku di pinggir Jalan Bunga Turi III Kelurahan Lau Chih, Kecamatan Medan Tuntungan sedangkan penadah AS melarikan diri," jelasnya.
Berkutnya dari hasil penangkapan pelaku Y, Pihak Polsek Langsa Timur berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) unit sepeda motor (sepmor) jenis metic Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nopol BL 3644 FR milik pelaku serta Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nopol telah dirubah pelaku.
"Bersama Barang Bukti (BB) pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Langsa Timur guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Aulia Budiman.
(Said Yan Rizal)
Editor :Mursidah
Source : Polsek Langsa Timur