Berikut Berbagai Kasus yang Berhasil Ditangani Polres Kota Langsa Sepanjang Tahun 2021 Hingga 2022

Konferensi Pers bersama Kapolres Langsa dan Awak Media
TRANSACEH | LANGSA - Penghujung tahun 2022 Polres Langsa melaksanakan siaran pers tentang pengungkapan kasus yang berhasil ditangani di wilayah Hukum Polres Langsa, kamis 29/12/22.
Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menjelaskan, sepanjang tahun 2022 telah mencatat realisasi tugas Polres Langsa. Pelaksanaan tugas dimulai bulan Januari - Desember 2022.
Penyelesaian kasus narkotika di tahun 2022 sebanyak 107 kasus untuk jumlah tersangka sebanyak 154 orang jumlah barang bukti sabu 3.331,26 Gram dan Barang Bukti Ganja seberat 47.250 Gram.
Jika di lihat pada tahun sebelumnya pada tahun 2021 mengalami peningkatan di tahun 2022 ini.
Untuk kasus narkotika pada tahun 2021 sebelumnya ada 98 kasus dengan jumlah tersangka 114 orang untuk barang bukti sabu seberat 3.620.25 Gram dan ganja 232.859 Gram.
Jika di lihat terjadi peningkatan jumlah tersangka sebanyak 10 orang namun jumlah barang bukti yang di sita terjadi penurunan BB sabu 288.99 Gram dan ganja 185.599 Gram.
Kategori tersangka laki-laki dewasa 149 orang perempuan 5 orang sehingga total ada 154 orang, jika di kalkulasi maka dapat menyelamatkan 32.405 jiwa dari bahaya narkoba di Kota Langsa.
Kemudian beralih pengungkapan kasus yang di tangani oleh Sat Reskrim Polres Langsa pada tahun 2022 sebanyak 433 kasus perkara yang selesai di tangani sebanyak 341 kasus, persentase 78,75 %, peringkat kasus curi biasa sebanyak 101 kasus, curat 98 kasus, Penggelapan 43 Kasus, penipuan 32 kasus dan Curamor 26 Kasus.
Jika di bandingkan dengan tahun 2021 ada 415 kasus, perkara yg selesai ditangani 358 kasus, persentase 86,26 %, urutan curat paling tinggi ada 121 Kasus, curi biasa 68 Kasus, Penggelapan 66 Kasus, Curamor 45 Kasus dan kasus penganiayaan ringan 24 Kasus.
Sementara kasus menonjol yang berhasil di ungkap pada tahun 2022 sebanyak 3 kasus diantaranya kasus penyimpangan bahan bakar jenis solar bersubsidi.
Kemudian tindak pidana pemerasan disertai dengan pengancaman terhadap supir truk L300 dan tindak pidana penyimpanan tulang belulang hewan (gajah).
Kapolres menyatakan," Satuan lalulintas di tahun 2022 untuk jumlah pelanggar tilang sebanyak 2009 tilang teguran ada 3258 terjadi peningkatan sebanyak 590 kasus pada tahun 2022 untuk teguran terjadi peningkatan juga sebanyak 1.043 kasus.
sedangkan data laka lantas tercatat ada 114 korban, meninggal dunia sebabyak 27 orang Luka Berat ada 4 orang dan luka ringan ada 257 orang, untuk jumlah kerugian materi sebesar Rp 417.200.000
Jika di bandingkan dengan kasus tahun 2021 untuk tilang sendiri ada 1419 kasus dan teguran ada 2.2115 kasus untuk kerugian materi sebesar Rp 305.500.000.
Kasus laka lantas terjadi penurunan jumlah kasus sebanyak 36 pada tahun 2022 ini untuk korban meninggal dunia mengalami penurunan sebanyak 27 orang.
"Jumlah korban luka berat terjadi peningkatan sebanyak 1 orang dan korban luka ringan mengalami peningkatan sebanyak 17 orang,” tutup Kapolres.
Editor :Mursidah
Source : Polres Langsa