Kriminal
Penangkapan Penjual Sabu di Area Aceh Tamiang

Dua tersangka penjual sabu
TRANSACEH | LANGSA- Dua orang penjual sabu di tangkap di pinggir jalan Gp.Geudham, Kec Manyak Payed, Kab Aceh Tamiang. Ahad, (9/10/22).
Penangkapan dilakukan sekitar jam 15.00 Wib oleh Resnarkoba Polres Langsa.
Dua orang tersangka sudah menyalahgunakan kegunaan narkotika jenis sabu.
Dua tersangka tersebut berinisial Yu (38) dan Sb (40), mereka terjerat hukuman karena menjual barang berupa sabu.
Penyalahgunaan sabu tentunya meresahkan lingkungan masyarakat.
Ditangkapnya dua tersangka setidaknya dapat mengurangi keresahan masyarakat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengukapan WF terhadap Sat Resnarkoba Polres Langsa yaitu IPTU Shandy Saputra, SH, kepada sejumlah insan media bahwa, kasus ini sudah dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menciduk dua tersangka penjual sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik dirinya.
Polisi langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke kantor polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Polres Langsa