Kriminal
Pencurian Terjadi Kembali!, Polsek Rantau Selamat Amankan Tersangka

Penangkapan tersangka pencurian hanphone
TRANSACEH | LANGSA- Polsek Rantau Selamat meringkus seorang tersangka pencurian,Selasa (27/9/ 22), jam10.30 WIB.
Tersangka pencurian diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Tersangka berinisial M, berusia 32 tahun, kegiatan sehari-hari sebagai wiraswasta yang beralamat didusun Lhok Pasee Desa Alue Rambong Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Hand Phone Merk Oppo Type A3S warna Merah.
Satu unit Sepmor Merk Honda / HB02N42S1A ( Bead ), Warna Hitam.
Satu buah Baju Kaos warna Putih motif bergaris, satu buah Training panjang warna abu-abu dan satu buah baju kemeja lengan panjang warna hitam.
"Dimula personil piket (unit Reskrim dan unit Sabhara) mendapatkan informasi bahwa di Dusun Teupin Gapeuh Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur telah diamankan tersangka.
"Tersangka tersebut yang melakukan tindak pidana Pencurian dan kekerasan.
"Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat dan Unit Sabhara Polsek Rantau Selamat langsung mendatangi TKP.
"Setibanya di TKP tersangka dan Barang Bukti langsung diamankan untuk menghindari amokan masyarakat setempat.
"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Rantau Selamat untuk pengusutan lebih lanjut.
" Introgasi lebih lanjut bahwa tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka tidak ingat hari dan tanggal tetapi dapat dipastikan bulan september 2022.
"Kejadian pencurian berkisar jam 12.00 wib di Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
"Tersangka menjual satu unit Hand Phone Merk Siomi warna hitam dengan Harga sebesar Rp3 juta". Ungkap Ipda Sulaiman.
Editor :Tim Sigapnews