Penangkapan Pelaku Judi
Polres Langsa Melakukan Penangkapan Pelaku Judi Chip Higgs Domino

Sat Reskrim Polres Langsa menangkap dua pelaku penjual Chip Higgs Domino, di sebuah kios yang beralamat di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa, Hari Kamis 18 Agustus, sekitar waktu 21.00 Wib.
SIGAPNEWS.CO | TRANSACEH | Langsa - Sat Reskrim Polres Langsa menangkap dua pelaku penjual Chip Higgs Domino, di sebuah kios yang beralamat di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa, Hari Kamis 18 Agustus, sekitar waktu 21.00 Wib.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial MAU, 22, wiraswasta, dan IL, 25, mahasiswa. Keduanya warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Senin, (22/08/2022).
Lanjut Ia, " Ditangkapya kedua pelaku, diduga menyediakan fasilitas maisir/judi jenis chip Higgs Domino dengan cara membeli dan menjual Chip Higgs Domino dan Barang bukti yang disita satu Handphone Merk Realme c25 warna biru, satu Handphone Merk Redmi 9C warna biru, uang tunai sebesar Rp224.000, " Ucap Kasatreskrim.
Kedua pelaku dugaan jarimah Maisir/Judi jenis Chip Higgs Domino, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Subs Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor :Erliandy, ST
Source : Humas Polres Langsa