AKBP Werdha: Kota Langsa Dijadikan Tempat Transit Para Bandar dan Pengendali Narkoba

AKBP Werdha Susetyo, SE bersama masyarakat.
TRANSACEH | LANGSA - Kota Langsa dijadikan tempat para bandar dan pengendali narkoba, banyaknya para bandar dan pengendali narkoba di Kota Langsa akan terus ditindaklanjuti untuk disikat habis oleh BNN.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo, SE., pada kegiatan Silaturrahmi yang merupakan program saweu gampong mendengarkan Curhatan Bersama Geuchiek, Tuha Peut, Aparatur Gampong dan Tokoh Masyarakat Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, bertempat di Aula Kantor Geuchiek Setempat, Rabu (25/01/2023).
Werdha, menambahkan Anda para bandar dan pengendali akan di jerat dengan undang - undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, karena jelas hukuman berat bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika baik golongan I, golongan II maupun golongan III, hukuman terberat adalah tindak pidana, narkotika diancam seumur hidup dan diancam pidana mati.
Kita perlu tau kota Langsa adalah salah satu kota yang berada di Provinsi Aceh, berada kurang lebih 400 km dari kota Banda Aceh dengan jumlah penduduk kota Langsa sebanyak 185.622 jiwa lebih dengan kepadatan 707 jiwa/km2.
Berbatasan dengan selat malaka yang merupakan banyaknya jalur tikus sepanjang pesisir timur Aceh, tentunya jadi jalur masuknya narkoba dari Negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Cina dan beberapa negara Lainnya.
Mayoritas penduduk Kota Langsa adalah suku Aceh lalu disusul suku Melayu, suku Jawa, suku Tionghoa, suku Gayo, suku Batak, suku Alas, dan suku Karo.
Kota Langsa merupakan kota termaju dan terbesar di provinsi Aceh setelah kota Banda Aceh, kota ini juga merupakan kota terpadat dan teramai setelah Banda Aceh.
Bahasa yang digunakan masyarakat kota Langsa adalah Bahasa Melayu dan bahasa Aceh, yang merupakan bahasa yang dominan dipakai oleh masyarakat kota Langsa, namun bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama dan menjadi pemersatu untuk berkomunikasi antar etnis, terutama untuk berbicara kepada pendatang luar provinsi Aceh.
Beranjak dari itu, para bandar dan pengendali narkoba menjadikan kota langsa tempat transit, karena dianggap nyaman di tengah kepadatan penduduk dengan suku yang beragam.
Para bandar ini juga telah mengedarkan narkoba di kota langsa disamping mengirim narkoba tersebut ke daerah lain seperti Medan, Jakarta dan beberapa pulau lainya di wilayah Indonesia.
Para Bandar sudah melakukan dosa besar membunuh banyak jiwa dan menghancurkan generasi di Aceh terkhusus di langsa dengan fakta menguritanya narkoba di kota langsa dan Aceh timur yang merupakan daerah perbatasannya, Imbuh Werdha.
Untuk itu, Lanjutnya, Perlu perhatian khusus baik dari Pemerintah Daerah sampai ke Pemerintah Gampong menggelorakan Perang melawan Narkoba " War On Drugs ", Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika di pasal 104 s/d pasal 108 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan dan Hak yang seluas - luasnya untuk berperan serta membantu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan.
Read more info "AKBP Werdha: Kota Langsa Dijadikan Tempat Transit Para Bandar dan Pengendali Narkoba" on the next page :
Editor :Mursidah
Source : BNN Kota Langsa