Penertiban oleh Satpol PP Kota Langsa
Satpol PP Kota Langsa Lakukan Penertiban PKL di Seputaran Jalan Ahmad Yani

Kasatpol PP Rudi Slamet, SP
TRANSACEH | LANGSA - Memasuki Hari Ramadhan ke 13 Satpol PP Kota Langsa melakukan Penertiban PKL, lapak tenda dibahu jalan maupun areal yang dapat mengganggu perpakiran. Kegiatan dilakukan sepanjang Jalan A. Yani Kota Langsa. Jum'at (15/04/2022).
Penertiban PKL tetap rutin dilakukan bukan saja di bulan Ramadhan. Salah satu peraturan atau Qanun Nomor 14 Tahun 2008, yaitu Para pedagang tidak dibenarkan berjualan, membuka lapak atau tenda diatas bahu jalan atau trotoar.
Dalam keterangan Kasatpol PP Kota Langsa Rudi Slamet, SP, mengatakan memang masih ada pedagang yang masih belum mengikuti Peraturan/Qanun Pemko Langsa.
Akan tetapi pihak Satpol PP, akan selalu berupaya melakukan pendekatan dan sosialisasi tentang peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Langsa.
Dengan harapan supaya Qanun dapat terealisasi dan dapat dipatuhi oleh masyarakat, khususnya para pedagang di Kota Langsa.
Kasatpol PP Rudi Slamet, SP, menyampaikan, melalui Kasi Ops Pol PP Dian Saputra, SH, supaya para pedagang dapat bekerjasama mengikuti dan mematuhi peraturan.
"Semoga kita bersama-sama dapat mematuhi peraturan dari Pemko Langsa, sehingga tidak terjadi peneguran dan penggusuran ataupun penyitaan barang dagangan. Apalagi dibulan Suci Ramadhan yang penuh berkah ini, Kita berharap masyarakat dapat lebih nyaman untuk melakukan kegiatan berdagang," ucapnya.
Editor :Erliandy, ST